Pengadilan
Negeri Banyuwangi, pastikan Penetapan akte kelahiran dengan biaya resmi dan
proses cepat.
INTI
Banyuwangi. Pengadilan Negeri Banyuwangi
mempersilahkan kepada masyarakat yang akan meminta penetapan pengadilan, karena
mengalami keterlambatan pembuatan akte kelahiran lebih dari 1 tahun, dengan biaya
resmi yang sudah ditentukan.
Pernyataan tersebut
disampaikan oleh panitera sekretaris atau Pansek Pengadilan Negeri Banyuwangi Putu
bagiarta, saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait prosedur proses penetapan
akte kelahiran.
Putu
bagiarta menuturkan pengajuan akte
kelahiran karena terlambat 1 tahun harus
melalui penetapan pengadilan negeri setempat, sesuai dengan amanat Undang undang
nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , dan undang undang
tersebut diberlakukan sejak tahun 2012, yang
sebelumnya keterlambatan pembuatan akte kelahiran tanpa melalui penetapan pengadilan.
Menurut
putu, biaya dalam proses penetapan pengadilan tentang keterlambatan pembuatan
akte kelahiran tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan resmi, tergantung jarak
panggil lokasi rumah pemohon.
Biaya panggil tersebut
bervariasi, untuk wilayah kecamatan Banyuwangi sebesar 60.000,- sedangkan
wilayah yang paling jauh seperti Kecamatan Pesanggaran sebesar 105.000,- yang
nantinya akan ditambahkan dengan biaya lainnya, seperti bayar leges dan beli
materai yang semua biaya tersebut merupakan biaya resmi dari pengadilan negeri
banyuwangi
Sedangkan
proses persidangan penetapannya sendiri, kata putu minimal 3 hari pasca pengajuan permohonan oleh pemohon sepanjang semua persyaratan sudah lengkap
Putu mengaku untuk masyarakat tidak mampu yang akan mengajukan akte kelahiran melalui
penetapan pengadilan bisa meminta keringanan biaya dengan menunjukkan surat keterangan tidak
mampu dari desa atau kelurahan.
Putu
Bagiarta menambahakn, sejauh ini masih belum ada masyarakat yang mengajukan
permohonan penetapan akte kelahiran, namun sempat ada beberapa masyarakat yang datang,
untuk menanyakan prosedur penetapan tersebut. (Daus VIS)