Senin, 11 Juni 2012

PENGESAHAN RAPERDA PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BANYUWANGI.

PENGESAHAN RAPERDA PBB PERDESAAN DAN PERKOTAANKABUPATEN BANYUWANGI.
DPRD Banyuwangi   senin 11 juni melakukan pengesahan raperda pajak bumi dan bangunan atau  PBB perdesaan dan perkotaan   yang digelar dalam paripurna pengambilan keputusan DPRD atas diajukannya raperda  PBB   
Ketua pansus raperda  PBB perdesaan dan perkotaan Sujarwo arkat dalam sambutannya mengatakan, raperda  PBB ini merupakan tindak lanjut dari isi undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, yang memberikan kewenangn kepada daerah untuk menerima pelimpahan pajak bumi dan bangunan di wiayah desa dan kota   untuk dilaksanakan oleh masing masing daerah.
Menurut sujarwo, sebelumnya penarikan pajak PBB di desa dan kota dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui kantor pajak pratama, lalu melalui undang undang nomor 28 tersebut   pemerintah pusat melimpahkan penarikan dan pengaturan pajak  PBB kepada pemerintah daerah   dengan harapan bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah, serta bisa menjamin kepastian pajak dari para wajib pajak, serta pelaku usaha yang ada di daerah 
Sujarwo arkat berharap, pasca disahkannya raperda  PBB perdesaan dan perkotaan ini   bisa segera diundangkan dan diaplikasikan sebagai salah satu payung hukum untuk mendongkrak pendapatan asli daerah melalui sektor pajak  PBB dan pajak bagi pelaku usaha di Banyuwangi. (Daus VIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar