PENGESAHAN RAPERDA PBB PERDESAAN DAN PERKOTAANKABUPATEN
BANYUWANGI.
DPRD Banyuwangi senin
11 juni melakukan pengesahan raperda pajak bumi dan bangunan atau PBB perdesaan
dan perkotaan yang digelar dalam paripurna pengambilan
keputusan DPRD atas diajukannya raperda PBB
Ketua
pansus raperda PBB perdesaan dan
perkotaan Sujarwo arkat dalam sambutannya mengatakan, raperda PBB ini
merupakan tindak lanjut dari isi undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak dan retribusi, yang memberikan kewenangn kepada
daerah untuk menerima pelimpahan pajak bumi
dan bangunan di wiayah desa dan kota untuk dilaksanakan oleh masing masing daerah.
Menurut
sujarwo, sebelumnya penarikan pajak PBB
di desa dan kota dilakukan oleh Kementrian Keuangan melalui kantor pajak pratama, lalu
melalui undang undang nomor 28 tersebut pemerintah pusat melimpahkan penarikan dan
pengaturan pajak PBB kepada pemerintah
daerah dengan harapan bisa menjadi salah satu
pendapatan asli daerah, serta bisa menjamin
kepastian pajak dari para wajib pajak, serta pelaku usaha yang ada di
daerah
Sujarwo
arkat berharap, pasca disahkannya raperda PBB perdesaan dan perkotaan ini bisa
segera diundangkan dan diaplikasikan sebagai salah satu payung hukum untuk
mendongkrak pendapatan asli daerah
melalui sektor pajak PBB dan pajak bagi
pelaku usaha di Banyuwangi. (Daus VIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar