Rabu, 13 Juni 2012


Pengadilan Negeri Banyuwangi, pastikan Penetapan akte kelahiran dengan biaya resmi dan proses cepat. 
  
INTI Banyuwangi. Pengadilan Negeri Banyuwangi mempersilahkan kepada masyarakat yang akan meminta penetapan pengadilan, karena mengalami keterlambatan pembuatan akte kelahiran lebih dari 1 tahun, dengan biaya resmi yang sudah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh panitera sekretaris atau Pansek Pengadilan Negeri Banyuwangi Putu bagiarta, saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait prosedur proses penetapan akte kelahiran.
Putu bagiarta menuturkan  pengajuan akte kelahiran karena terlambat 1 tahun  harus melalui penetapan pengadilan negeri setempat, sesuai dengan amanat Undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan , dan undang undang tersebut  diberlakukan sejak tahun 2012, yang sebelumnya keterlambatan pembuatan akte kelahiran  tanpa melalui penetapan pengadilan.
Menurut putu, biaya dalam proses penetapan pengadilan tentang keterlambatan pembuatan akte kelahiran tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan resmi, tergantung jarak panggil lokasi rumah pemohon.
Biaya panggil tersebut bervariasi, untuk wilayah kecamatan Banyuwangi sebesar 60.000,- sedangkan wilayah yang paling jauh seperti Kecamatan Pesanggaran sebesar 105.000,- yang nantinya akan ditambahkan dengan biaya lainnya, seperti bayar leges dan beli materai yang semua biaya tersebut merupakan biaya resmi dari pengadilan negeri banyuwangi
Sedangkan proses persidangan penetapannya sendiri, kata putu minimal 3 hari  pasca pengajuan permohonan oleh pemohon  sepanjang semua persyaratan sudah lengkap
Putu mengaku  untuk masyarakat tidak mampu  yang akan mengajukan akte kelahiran melalui penetapan pengadilan bisa meminta keringanan biaya  dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Putu Bagiarta menambahakn, sejauh ini masih belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan penetapan akte kelahiran, namun sempat ada beberapa masyarakat yang datang, untuk menanyakan prosedur penetapan tersebut. (Daus VIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar